bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29, Pasal 32, Pasal 33 ayat (3), Pasal 42, Pasal 43 ayat (3), Pasal 56, Pasal 61 ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Permohonan Paten;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.