a. bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan dalam proses pendaftaran kurator dan pengurus serta penyampaian laporan pengangkatan kurator dan pengurus kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dilakukan sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat, perlu dilakukan pelayanan pendaftaran kurator dan pengurus serta penyampaian laporan kurator dan pengurus secara elektronik; b. bahwa untuk mewujudkan pelayanan pendaftaran kurator dan pengurus serta penyampaian laporan kurator dan pengurus secara elektronik, perlu mengganti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Kurator dan Pengurus; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia www.peraturan.go.id 2018, No1686 -2- tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran serta Penyampaian Laporan Kurator dan Pengurus;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.