a. bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum terhadap layanan keimigrasian dan meningkatkan kepatuhan penjamin dalam memberikan penjaminan terhadap orang asing perlu mengatur penjaminan keimigrasian; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Penjamin Keimigrasian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.