a. bahwa untuk pelindungan terhadap pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait terhadap hak ekonominya, dibutuhkan lembaga manajemen kolektif dan lembaga manajemen kolektif nasional yang akuntabel dan berkepastian hukum; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah ditetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Izin Operasional serta Evaluasi Lembaga Manajemen Kolektif yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Izin Operasional serta Evaluasi Lembaga Manajemen Kolektif; www.peraturan.go.id 2018, No.1786 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.