a. bahwa untuk melaksanakan kebijakan selektif keimigrasian di wilayah Indonesia, perlu dilakukan penilaian dan penelitian pemberian visa terhadap orang asing warga negara tertentu yang mempunyai tingkat kerawanan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan; b. bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Negara Calling Visa dan Pemberian Visa bagi Warga Negara dari Negara Calling Visa, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum di bidang keimigrasian sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Penetapan Negara Calling Visa, Permohonan dan Pemberian Visa bagi Warga Negara dari Negara Calling Visa; 2021, No.1065 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.