a. bahwa keamanan dan ketertiban yang kondusif di dalam Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara merupakan syarat utama untuk mendukung terwujudnya keberhasilan pelaksanaan sistem pemasyarakatan; b. bahwa untuk terpeliharanya kondisi yang aman dan tertib diperlukan aturan hukum yang mengatur pengamanan di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara; c. bahwa Keputusan Direktur Jenderal Bina Tuna Warga Nomor DP.3.3/18/14 tanggal 31 Desember 1974 tentang Peraturan Penjagaan Lembaga Pemasyarakatan sudah tidak memadai dan perlu disesuaikan dengan perkembangan penanganan gangguan keamanan dan ketertiban yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c serta www.peraturan.go.id 2015, No. -2- untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Pelaksanaan, Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pengamanan Pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.