a. bahwa pandemi Covid-19 telah ditetapkan sebagai bencana nasional non-alam sehingga perlu dilakukan langkah cepat sebagai upaya penyelamatan terhadap narapidana dan anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak; b. bahwa pandemi Covid-19 masih berlangsung hingga saat ini dan perlu penanganan lanjutan untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19; c. bahwa untuk melakukan upaya penyelamatan terhadap narapidana dan anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak, perlu dilakukan pengeluaran dan pembebasan melalui asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, 2020, No. 1580 -2- dan cuti bersyarat guna pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.