a. bahwa Pemerintah mempunyai kewajiban untuk melakukan pelindungan dan pemenuhan hak asasi manusia; b. bahwa pelayanan komunikasi masyarakat merupakan upaya pemerintah untuk mendorong penyelesaian dugaan pelanggaran hak asasi manusia sebagai wujud perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia; c. bahwa pelayanan komunikasi masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelayanan Komunikasi Masyarakat Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat terhadap Permasalahan Hak Asasi Manusia; www.peraturan.go.id 2016, No.1412 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.