a. bahwa dalam rangka memberikan pedoman dalam melakukan pengelolaan sebagian dana dari penerimaan negara bukan pajak pelayanan jasa hukum di bidang notariat, fidusia, dan kewarganegaraan, perlu diatur mengenai tata cara pengelolaan anggaran yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak pelayanan jasa hukum di bidang notariat, fidusia, dan kewarganegaraan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; b. bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.KU.02.02 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Pelayanan Jasa Hukum di Bidang Notariat, Fidusia, dan Kewarganegaraan Berbasis Teknologi Informasi Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana telah diubah dengan www.peraturan.go.id 2015, No.38 2 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-01.KU.02.02 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Pelayanan Jasa Hukum di Bidang Notariat, Fidusia, dan Kewarganegaraan Berbasis Teknologi Informasi Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia belum mengatur secara komprehensif mengenai pengelolaan anggaran yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak pelayanan jasa hukum di bidang notariat, fidusia, dan kewarganegaraan pada Kementerian Hukumdan Hak Asasi Manusia, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Pengelolaan Anggaran yang Bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Pelayanan Jasa Hukum di Bidang Notariat, Fidusia, dan Kewarganegaraan pada Kementerian Hukumdan Hak Asasi Manusia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.