a. bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di tingkat wilayah; b. bahwa ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti; c. bahwa usulan perubahan organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia berdasarkan surat Nomor B/565/M.KT.01/2018 tanggal 14 Agustus 2018; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi www.peraturan.go.id 2018, No.1441 -2- Manusia tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.