a. bahwa dalam rangka meningkatkan tertib administrasi dan menciptakan keseragaman dalam pembentukan Peraturan Menteri yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat seluruh unit eselon I di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, perlu mengganti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.PP.01.01 Tahun 2011 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; www.peraturan.go.id 2015, No.1474 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.