a. bahwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memiliki tanggung jawab menjamin kepastian dan pelindungan hukum serta pemenuhan hak asasi manusia melalui pembentukan kebijakan publik yang tepat, partisipatif, dan akuntabel sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. bahwa untuk mewujudkan pembentukan kebijakan publik sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan tata kelola kebijakan melalui pendekatan yang terencana, sistematis, terintegrasi, dan berkesinambungan; c. bahwa penataan dan pengelolaan kebijakan publik sebagaimana dimaksud dalam huruf b belum diatur secara khusus dalam ketentuan peraturan perundang- undangan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi 2022, No.15 -2- Manusia tentang Tata Kelola Kebijakan Publik di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.