bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 93 Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Izin Operasional serta Evaluasi Lembaga Manajemen Kolektif;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.