bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Fasilitas dan Kemudahan Keimigrasian di Kawasan Ekonomi Khusus;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.