a. bahwa cap keimigrasian memiliki spesifikasi dan karakteristik tertentu yang mempresentasikan kegunaan, isi, bentuk, ukuran sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan di bidang keimigrasian, serta dibakukan dengan penempatannya dalam peraturan perundang- undangan; b. bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemeriksaan keimigrasian bagi orang yang masuk dan keluar wilayah Indonesia, perlu melakukan penyesuaian Cap Keimigrasian; c. bahwa untuk memudahkan pengawasan keimigrasian perlu dilakukan perubahan tanda masuk dalam bentuk stiker untuk menampilkan data keimigrasian yang terintegrasi dengan sistem informasi manajemen keimigrasian; d. bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 42 Tahun 2015 tentang Cap Keimigrasian sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan di bidang keimigrasian sehingga perlu diganti; www.peraturan.go.id 2018, No.1293 -2- e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Cap Keimigrasian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.