a. bahwa tugas dan fungsi Lembaga Pemasyarakatan Klas I memiliki karateristik khusus dibanding unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang lain, sehingga perlu dijalankan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan yang memiliki kemampuan khusus guna terlaksananya tugas dan fungsi secara efektif dan efesien;
b. bahwa untuk menjamin kualitas dan obyektifitas dalam pengangkatan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas I secara porposional perlu diatur mengenai syarat dan tata cara pengangkatan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas I;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012 perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang www.djpp.depkumham.go.id 2013, No.38 2 Syarat dan Tata Cara Pengangkatan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas I;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.