a. bahwa untuk memberikan pelayanan prima dan sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dalam proses pengangkatan, perpindahan, pemberhentian, dan perpanjangan masa jabatan Notaris perlu mempercepat proses pengangkatan, perpindahan, pemberhentian, dan perpanjangan masa jabatan Notaris secara elektronik; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 dan Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-HT.03.01 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, Perpanjangan, dan 2014, No.1727 2 Pemberhentian Notaris perlu menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang tersebut; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.