a. bahwa dalam rangka pengembangan karir, profesionalisme aparatur sipil negara dan peningkatan kinerja organisasi serta guna untuk memenuhi kebutuhan Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan, perlu mengangkat pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat melalui penyesuaian/inpassing; b. bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan www.peraturan.go.id 2019, No.1513 -2- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan Melalui Penyesuaian/Inpassing;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.