a. bahwa rancangan peraturan menteri, rancangan peraturan lembaga pemerintah nonkementerian, dan rancangan peraturan dari lembaga nonstruktural harus diharmonisasikan oleh perancang peraturan perundang- undangan sebagaimana diperintahkan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang- undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang- undangan dan Pembinaannya; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri, Rancangan Peraturan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, atau Rancangan Peraturan dari www.peraturan.go.id 2018, No. 1134 -2- Lembaga Nonstruktural oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.