a. bahwa untuk memberikan kepastian hukum terhadap penempatan perwakilan keimigrasian dan pelaksanaan fungsi keimigrasian pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri maupun tempat lain di luar negeri, perlu mengatur mengenai pelaksanaan fungsi keimigrasian oleh pejabat imigrasi pada perwakilan Republik Indonesia atau tempat lain di luar negeri yang berasal dari unsur pegawai Direktorat Jenderal Imigrasi; b. bahwa pengaturan mengenai pelaksanaan fungsi keimigrasian oleh pejabat imigrasi pada perwakilan Republik Indonesia atau tempat lain di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam huruf a bertujuan untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan Pemerintah Republik Indonesia serta memperlancar dan meningkatkan kerja sama ekonomi dan perdagangan luar negeri; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pelaksanaan Fungsi Keimigrasian oleh Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia atau Tempat Lain di Luar Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.