a. bahwa untuk mendukung pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, telah dibangun dan dikembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Instansi Pembina Perancang Peraturan Perundang-undangan; b. bahwa pelaksanaan sistem informasi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dimaksudkan untuk lebih mengefisienkan dan mengoptimalkan manajemen kepegawaian Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam sistem informasi yang integratif, sistematis, mudah, dan cepat dalam mendapatkan data Perancang Peraturan Perundang- undangan; c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum atas pelaksanaan sistem informasi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, diperlukan pengaturan tentang sistem informasi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan; www.peraturan.go.id 2020, No.995 -2- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Sistem Informasi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.