a. bahwa untuk mengakomodasi kebutuhan sumber daya manusia di bidang keimigrasian pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam pemenuhan Pejabat Imigrasi diperlukan penyelenggaraan pendidikan khusus Keimigrasian yang efektif dan efisien; b. bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Keimigrasian sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan di bidang Keimigrasian sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf, b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 140 ayat (3) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Keimigrasian; 2019,No.1136 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.