a. bahwa rancangan peraturan daerah, rancangan peraturan kepala daerah atau rancangan peraturan perundang-undangan lain yang dibentuk di daerah, harus diharmonisasikan oleh perancang peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaannya; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang- undangan yang dibentuk di Daerah oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan; www.peraturan.go.id 2018, No. 1133 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.