a. bahwa kewarganegaraan Republik Indonesia dapat diperoleh melalui pewarganegaraan; b. bahwa untuk mewujudkan pelayanan permohonan pewarganegaraan yang efektif, efisien, dan sesuai dengan perkembangan teknologi, diperlukan peningkatan pelayanan melalui mekanisme penyampaian permohonan pewarganegaraan dan penyampaian berita acara sumpah pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia secara elektronik; c. bahwa pengaturan mengenai pelayanan permohonan pewarganegaraan dan penyampaian berita acara sumpah pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia secara elektronik belum secara khusus diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; www.peraturan.go.id 2020, No. 984 -2- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Pewarganegaraan dan Penyampaian Berita Acara Sumpah Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.