a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi, pengawasan penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; b. bahwa untuk memastikan penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi telah dilaksanakan oleh korporasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, perlu diatur tata cara pengawasan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Pengawasan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi; 2019,No.1112 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.