a. bahwa dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disebutkan Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pergaulan masyarakat internasional, hal ini dimaksudkan untuk menyeimbangkan antara pencapaian kepentingan nasional dengan kewajibannya sebagai anggota dari masyarakat internasional; b. bahwa dalam rangka melindungi kepentingan hukum warga negara Indonesia yang memerlukan penanganan khusus, serta untuk meningkatkan kerja sama di bidang hukum dengan negara lain, perlu dibentuk atase hukum pada Perwakilan Republik Indonesia di negara Malaysia; c. bahwa menindaklanjuti surat persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/2436.1/M.PAN- www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.1186 2 RB/10/2011 tanggal 11 Oktober 2011 dan Nomor B/1331/M.PAN-RB/3/2014 tanggal 26 Maret 2014 serta berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tugas dan Fungsi Atase Hukum pada Perwakilan Republik Indonesia di Negara Malaysia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.