a. bahwa dalam rangka tertib administrasi dalam penggunaan cap dinas yang berlaku di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, perlu dilakukan penyeragaman dalam penyediaan dan penggunaan cap dinas; b. bahwa untuk menyesuaikan dengan struktur organisasi, penggunaan cap dinas di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 31 Tahun 2013 tentang Cap Dinas di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Cap Dinas di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; www.peraturan.go.id 2015, No.230 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.