a. bahwa untuk memenuhi kapasitas dan kompetensi calon pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan pada instansi pusat dan instansi daerah perlu diselenggarakan pendidikan dan pelatihan perancang peraturan perundang-undangan; b. bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.73.KP.04.12. Tahun 2006 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan pembentukan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Calon Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan; www.peraturan.go.id 2015, No.1256 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.