a. bahwa untuk menciptakan transparansi, profesionalisme, dan integritas pelayanan serta untuk terlaksananya tertib administrasi dalam pemberian pelayanan permohonan penggabungan dan berakhirnya status badan hukum yayasan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sehingga diperlukan pelayanan secara elektronik; b. bahwa untuk meningkatkan pemberian pelayanan kepada masyarakat dan mempercepat proses penggabungan dan berakhirnya status badan hukum yayasan, perlu diatur mengenai tata cara penggabungan dan pembubaran badan hukum yayasan yang dilakukan melalui media elektronik; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Penggabungan www.peraturan.go.id 2017, No.1538 -2- dan Pemberitahuan Berakhirnya Status Badan Hukum Yayasan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.