a. bahwa berdasarkan Pasal 105 huruf e Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Menteri memiliki kewajiban membangun lembaga penempatan anak sementara guna mendukung tugas dan fungsi pemerintah dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana anak perlu mengatur mengenai tugas dan fungsi lembaga penempatan anak sementara; b. bahwa untuk mendukung tugas dan fungsi lembaga penempatan anak sementara perlu diatur mengenai organisasi dan tata kerja lembaga penempatan anak sementara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penempatan Anak Sementara; www.peraturan.go.id 2015, No.1147 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.