a. bahwa dalam rangka menciptakan sumber daya manusia yang memiliki pengetahuan, kemampuan, dan keahlian teknis substantif serta administratif fasilitatif di bidang keimigrasian, perlu dilaksanakan pendidikan khusus keimigrasian; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 140 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pejabat Imigrasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.