a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pengawasan intern yang profesional, efektif dan efisien perlu meningkatkan kompetensi dan integritas aparatur pengawasan intern di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Standar Kompetensi Aparatur Pengawasan Intern di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.