a. bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan kegiatan yang memiliki peran penting dalam mendukung terselenggaranya pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian dan lembaga pemerintah sesuai dengan rencana kerja pemerintah yang telah ditetapkan; b. bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah diselenggarakan secara efektif, efesien, berkualitas, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan melalui satu sistem pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan peraturan pelaksanaanya; c. bahwa sistem pengadaan barang/jasa pemerintah yang berjalan saat ini sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga perlu diubah; www.peraturan.go.id 2019, No.856 -2- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.