a. bahwa untuk meningkatkan perekonomian nasional melalui peningkatan investasi, perlu dilakukan penyederhanaan dalam proses penerbitan Visa dan Izin Tinggal bagi Tenaga Kerja Asing di Indonesia; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Pemberian Visa dan Izin Tinggal bagi Tenaga Kerja Asing;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.