a. bahwa pengaturan mengenai pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara yang terdapat dalam Peraturan Menteri Kehakiman Nomor M.05-UM.01.06 Tahun 1983 tentang Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti; b. bahwa proses pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara yang tertib, terarah, transparan, dan akuntabel dengan tujuan untuk penegakan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan penyelamatan aset negara hasil tindak pidana; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Pengelolaan Benda Sitaan 2014, No.876 2 Negara dan Barang Rampasan Negara pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.