a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan dan pengelolaan Politeknik Imigrasi dan melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Imigrasi, perlu disusun peraturan dasar pengelolaan Politeknik Imigrasi yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Politeknik Imigrasi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Statuta Politeknik Imigrasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.