a. bahwa untuk mewujudkan reformasi birokrasi yang efisien, efektif, produktif, dan akuntabel perlu memperbaiki proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan dengan menerapkan yang pasti dan baku;
b. bahwa untuk menjamin penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang baik perlu menyeragamkan penyusunan standar operasional prosedur sehingga dapat meningkatkan kualitas standar operasional prosedur di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.