a. bahwa fitur pengaman paspor biasa dan surat perjalanan laksana paspor perlu ditingkatkan dengan menggunakan teknologi pengaman yang tepat dan terbaik serta berstandar internasional;
b. bahwa untuk meningkatkan fitur pengaman paspor biasa dan surat perjalanan laksana paspor sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Spesifikasi Teknis Pengaman Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Perubahan atas Peraturan Menteri www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.709 2 Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Spesifikasi Teknis Pengaman Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.