a. bahwa dalam rangka memberikan kepastian dan tolok ukur pemberian besaran imbalan jasa bagi kurator dan pengurus, perlu mengganti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Imbalan bagi Kurator dan Pengurus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Imbalan bagi Kurator dan Pengurus karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan hukum masyarakat; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 76 dan Pasal 234 ayat (5) Undang- Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan www.peraturan.go.id 2016, No.371 -2- Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pedoman Imbalan Jasa bagi Kurator dan Pengurus;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.