a. bahwa untuk mewujudkan pelayanan status keimigrasian dan kewarganegaraan yang efektif, efisien, dan sesuai dengan perkembangan teknologi, dibutuhkan peningkatan pelayanan dan kepastian hukum melalui mekanisme penyampaian permohonan secara elektronik; b. bahwa ketentuan mengenai pendaftaran bagi anak berkewarganegaraan ganda yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda dan Permohonan Fasilitas Keimigrasian, ketentuan mengenai tata cara permohonan surat keterangan keimigrasian yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH.01.GR.01.14 Tahun 2010 tentang Tata Cara Permohonan Surat Keterangan Keimigrasian, dan ketentuan mengenai tata cara penyampaian pernyataan memilih kewarganegaraan ganda yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-19.10.01 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di masyarakat, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pendaftaran dan Permohonan Fasilitas www.peraturan.go.id 2023, No.186 -2- Keimigrasian bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda, Permohonan Surat Keterangan Keimigrasian, dan Pengembalian Dokumen Keimigrasian Akibat Status Kewarganegaraan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.