a. bahwa untuk meningkatkan profesionalisme dan efektivitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia diperlukan sumber daya manusia yang berkualitas berdasarkan standar kompetensi jabatan yang ditentukan; b. bahwa untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas sebagaimana dimaksud dalam huruf a, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-3.DL.03.02 Tahun 2010 perlu menyesuaikan dengan perkembangan teknologi melalui metode e-learning yang efektif dan efisien; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pendidikan dan Pelatihan dengan Metode E-Learning di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; www.peraturan.go.id 2017, No.968 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.