a. bahwa dalam rangka mewujudkan data dan informasi kepegawaian yang cepat, akurat, berkualitas, dan terintegrasi, perlu mengatur mengenai sistem informasi manajemen kepegawaian; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.