a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan jasa hukum pendaftaran jaminan fidusia dengan mudah, cepat, murah, dan nyaman perlu diberlakukan pendaftaran jaminan fidusia secara elektronik; b. bahwa pengaturan mengenai pendaftaran jaminan fidusia dalam Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01.UM.01.06 Tahun 2000 tentang Bentuk Formulir dan Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.