a. bahwa proses penanganan tindak pidana di bidang kekayaan intelektual yang dilaksanakan secara efektif dan efisien dapat memberikan manfaat yang besar dan optimal dalam upaya peningkatan pelindungan terhadap kekayaan intelektual; b. bahwa pejabat penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang kekayaan intelektual memerlukan dasar hukum untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang kekayaan inteIektual; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kekayaan Intelektual;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.