a. bahwa untuk dapat menghasilkan peraturan perundang- undangan serta instrumen hukum lainnya yang harmonis, bulat, dan mantap baik dari segi substansi maupun teknik penyusunan peraturan perundang- undangan, keberadaan Perancang Peraturan Perundang- undangan yang kompeten dan profesional sangat diperlukan; b. bahwa untuk mewujudkan Perancang Peraturan Perundang-undangan yang kompeten dan profesional, diperlukan seperangkat kurikulum yang berkualitas untuk digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelatihan fungsional Perancang Peraturan Perundang- undangan; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 99 ayat (3) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun www.peraturan.go.id 2022, No.13 -2- 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, penyusunan kurikulum pelatihan fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan merupakan tugas instansi pembina; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Kurikulum Pelatihan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.