a. bahwa untuk melaksanakan manajemen Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Hukum berbasis sistem merit, diperlukan standar kompetensi jabatan yang disusun berdasarkan kamus kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural;
b. bahwa terdapat perubahan nomenklatur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2020 tentang Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Urusan Pemerintahan di Bidang Hukum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2020 tentang Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Urusan Pemerintahan di Bidang Hukum sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2020 tentang Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Urusan Pemerintahan di Bidang Hukum perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, Menteri Hukum menyusun dan menetapkan kamus kompetensi teknis setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; - 2 -
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum tentang Kamus Kompetensi Teknis Urusan Pemerintahan di Bidang Hukum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.