a. bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 38 Tahun 2018 tentang Permohonan Paten sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 38 Tahun 2018 tentang Permohonan Paten sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29, Pasal 32, Pasal 33 ayat (3), Pasal 42, Pasal 43 ayat (3), Pasal 55A ayat (7), Pasal 56, Pasal 61 ayat (5) dan Pasal 63A ayat (7) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum tentang Permohonan Paten;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.