a. bahwa untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap warga negara Indonesia yang tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia yang tidak memiliki atau memiliki sebagian dokumen kewarganegaraan, perlu diatur mengenai mekanisme pemberian penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum tentang Tata Cara Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Warga Negara Indonesia di Luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.