a. bahwa pemberian bantuan hukum di lingkungan Kementerian Hukum merupakan pemenuhan hak bagi menteri/mantan menteri, wakil menteri/mantan wakil menteri, pimpinan unit, pejabat, pegawai atau pensiunan di lingkungan Kementerian Hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Hukum; b. bahwa untuk menjamin dan memenuhi hak bantuan hukum baik dalam proses peradilan maupun di luar peradilan terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum, perlu diatur mekanisme pemberian bantuan hukum di lingkungan Kementerian Hukum; c. bahwa restrukturisasi organisasi, kebutuhan layanan advokasi, dan pemenuhan pelindungan hukum bagi menteri/mantan menteri, wakil menteri/mantan wakil menteri, pimpinan unit, pejabat, pegawai atau pensiunan di lingkungan Kementerian Hukum, diperlukan landasan hukum untuk menjamin pemenuhannya; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum tentang Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Hukum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.