a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan jasa hukum perseroan terbatas yang transparan, efektif, akuntabel, dan tertib administrasi, serta kebutuhan layanan yang lebih mudah diakses dan fleksibel, perlu optimalisasi dan penataan kembali terhadap pelaksanaan layanan jasa hukum perseroan terbatas di lingkungan Kementerian Hukum; b. bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas belum sesuai dengan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.